Tak Hanya Cepat, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah Lancar dan Mudah
JAKARTA, iNews.id - Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman Sumatera Barat merasa cemas saat mengetahui bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah tempat dia dan suaminya menyimpan uangnya selama ini telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka awalnya kebingungan dan gelisah karena memikirkan bagaimana nasib simpanannya di BPR tersebut.
Namun, kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas. Namun, akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” tuturnya.
Adapun, tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Afridayanti pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Dia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya LPS menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.