Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Cepat, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah Lancar dan Mudah

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:56:00 WIB
Tak Hanya Cepat, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah Lancar dan Mudah
Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman Sumatera Barat yang simpanannya dijamin LPS. (Foto: dok LPS)
Advertisement . Scroll to see content

“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan. Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” tuturnya.

Lebih lanjut, dengan adanya pencabutan izin usaha bank, sebagaimana amanat LPS UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

(Foto: dok LPS)
(Foto: dok LPS)

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.

Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut:

1. Tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut