Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:03:00 WIB
Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!
Tarif Listrik Subsidi 2025 (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Tarif listrik subsidi 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan kebijakan terbaru untuk triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian harga energi di tengah situasi ekonomi global yang masih fluktuatif.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi makro. 

Ia menjelaskan, berdasarkan simulasi, seharusnya ada kenaikan tarif jika mengikuti parameter ekonomi terkini. Namun, pemerintah memilih menahannya untuk melindungi masyarakat dari potensi beban ekonomi tambahan.

Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan IV 2025 Tidak Berubah

Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV tetap sama seperti pada triwulan pertama tahun 2025. Golongan non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis, industri, fasilitas pemerintah, serta penerangan jalan umum.

Evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Berdasarkan hasil evaluasi triwulan terbaru, Tri menegaskan tidak ada alasan mendesak untuk menaikkan tarif di tahun ini.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menghadirkan energi yang andal, terjangkau, dan berkeadilan, sekaligus memberikan jaminan stabilitas bagi rumah tangga maupun pelaku usaha.


Subsidi Tetap Bagi Rumah Tangga dan UMKM

Selain menahan tarif bagi pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik subsidi 2025 tidak mengalami perubahan untuk pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan sektor usaha mikro.

Menurut Tri Winarno, pemerintah tetap berkomitmen mempertahankan subsidi bagi pelanggan sosial, industri kecil, dan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data penerima subsidi terus diperbarui menggunakan sistem terpadu agar lebih tepat sasaran. 

Dengan demikian, bantuan energi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan kepada kelompok pengguna listrik besar.

Langkah ini merupakan wujud nyata keadilan energi yang terus dijaga agar seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat pembangunan sektor kelistrikan secara merata.


Rincian Tarif Listrik Periode Oktober 2025

Berikut rincian tarif listrik 20–26 Oktober 2025 untuk berbagai golongan pelanggan PLN:

1. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Golongan Bisnis

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Golongan Pelayanan Sosial

  • 450 VA: Rp 325 per kWh
  • 900 VA: Rp 455 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
    Di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

4. Golongan Rumah Tangga Bersubsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA: Rp 605 per kWh

Tri Winarno menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif tersebut tidak hanya untuk menjaga kestabilan ekonomi, tetapi juga mendukung aktivitas produksi sektor usaha agar tetap berjalan maksimal tanpa tekanan biaya energi tambahan.

Kebijakan pemerintah mempertahankan tarif listrik subsidi 2025 hingga akhir tahun menunjukkan konsistensi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Melalui kepemimpinan Tri Winarno di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, pemerintah berkomitmen menghadirkan energi yang terjangkau bagi semua kalangan tanpa mengorbankan keberlanjutan sistem listrik nasional.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut