Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Aturan Green Bonds, OJK: Ketimbang Negara Lain Kita Lambat

Jumat, 29 Desember 2017 - 17:46:00 WIB
Terbitkan Aturan Green Bonds, OJK: Ketimbang Negara Lain Kita Lambat
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah peraturan atau POJK untuk mendukung dan mendorong program pemerintah. Salah satunya adalah POJK mengenai green bonds yang sebenarnya sudah dimiliki negara lain sejak dulu.

"Green bonds ini sudah banyak dimiliki global, tapi ini menunggu Indonesia yang merupakan negara paling pas untuk pendanaan ini. Indonesia dibandingkan negara lain paling lamban," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat launching tiga peraturan barunya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Untuk itu, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bonds). POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari.

Hal ini diwujudkan melalui pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan. POJK diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di Pasar Modal.

Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan.

Selain greend bond, OJK juga meluncurkan 2 peraturan lainnya yaitu obligasi daerah dan E-Registration. Ketiga aturan ini dikeluarkan OJK sebagai sarana untuk memfasilitasi program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

"Kenapa ini OJK sangat concern dengan ini, kami mempunyai visi misi bukan hanya menjaga stabilitas keuangan tapi juga memfasilitasi program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya," ucap dia.

Selain itu, dengan adanya peraturan ini OJK mengimbau agar ketiga peraturan bisa disosialisasikan pada masyarakat, investor, dan  seluruh tingkatan pemerintah daerah. Sebab, peraturan ini merupakan gerbang awal sehingga banyak uang harus dilakukan.

"Baru pembukaannya banyak hal yang harus dilakukan. Jadi harus ada sosialisasi pada masyarakat, seluruh gubernur daerah, masyarakat, investor, dan lain-lain harus diagendakan bersama-sama stakeholder lainnya," tutur dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut