Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas melakukan pemeriksaan KKKS secara terpisah. BPKP sendiri sebelumnya bertugas melakukan pemeriksaan atas bagi hasil, yang meliputi lifting dan cost recovery dengan jangka waktu pelaksanaan 30 sampai dengan 60 hari.

SKK migas melakukan tugas pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery yang membutuhkan jangka waktu yang sama. Begitu pula, dengan Ditjen Pajak yang melakukan pemeriksaan pajak lifting dan cost recovery untuk PPh migas dengan jangka waktu hingga 1 tahun.

Dengan adanya satuan tugas ini, maka proses pemeriksaan KKKS tak lagi dikerjakan terpisah dan memakan waktu lama. Hal ini bisa mempersingkat proses menjadi 60 hari. Adapun pembahasan dan penyusunan laporan selama 60 hari.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut