Tindak Saham Gorengan, Begini Langkah yang Dilakukan BEI
Jumat, 10 Januari 2020 - 16:05:00 WIB
"Untuk perlindungan investor, kita sudah sematkan notasi khusus, ada kode setelah empat huruf. Jadi investor harus hati-hati, UMA reminder, notasi khusus juga reminder," tutur dia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo menambahkan, bursa juga bisa menindak pelaku "saham gorengan" yang dapat merugikan investor dan kepercayaan di pasar modal.
"Kalau ada indikasi melanggar UU Pasar Modal, kami lakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan OJK, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Editor: Rahmat Fiansyah