Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tips MotionTrade: Fungsi Bank Kustodian dalam Investasi Reksa Dana

Jumat, 17 November 2023 - 14:33:00 WIB
Tips MotionTrade: Fungsi Bank Kustodian dalam Investasi Reksa Dana
Berikut 2 fungsi bank kustodian yang telah MotionTrade rangkum. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Bagi Anda yang baru memulai berinvestasi reksa dana, ada istilah yang disebut dengan “bank kustodian”. Apakah bank kustodian berbeda dengan bank pada umumnya? Secara peran, bank kustodian tentu saja berbeda dengan bank umum.

Untuk dapat menjadi bank kustodian, suatu institusi perbankan harus mendapat izin dari Bank Indonesia dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam transaksi reksa dana, ketika investor melakukan pembelian (subcription), maka uang yang diinvestasikan akan masuk ke dalam rekening di bank kustodian, bukan ke rekening manajer investasi. Berikut ini merupakan 2 fungsi bank kustodian yang telah MotionTrade rangkum untuk Anda.

1. Melakukan Fungsi Administrasi
Bank kustodian memiliki fungsi untuk melakukan tugas administrasi seperti menyimpan portofolio serta dokumen penting mengenai aset nasabah, mencatat jual beli efek, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan sebagainya yang terkait dengan aset reksa dana, menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana Manajer Investasi setiap hari, serta mengirimkan surat konfirmasi pembelian reksa dana kepada nasabah yang telah melakukan transaksi seperti jual beli atau melakukan switching.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut