Tol Layang Jakarta-Cikampek Aman Asal Kecepatan Maksimal 80 Km per Jam
JAKARTA, iNews.id - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) aman dilalui asalkan pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Salah satunya batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan kondisi jalan tol layang Japek sudah sesuai dengan prosedur keamanan.
"Saya memastikan jalan tol ini aman untuk dilintasi asalkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan batasi kecepatan kendaraan minimal 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam. Terkadang masih banyak pengendara melaju di atas 80 km per jam,” kata Budi, Selasa (24/12/2019).
Menurut Budi, batas kecepatan maksimal itu harus dipatuhi karena kondisi jalan yang bergelombang dan sambungan jembatan (expansion joint) yang tidak rata. Jika melaju terlalu cepat, maka bisa terjadi lompatan yang membahayakan sehingga pengendara berpotensi kehilangan kendali.
Dia mengakui masih adanya beberapa titik sambungan yang belum mulus. Pemerintah telah meminta kepada operator tol untuk terus memperbaiki agar perjalanan masyarakat bisa lebih nyaman.
Editor: Rahmat Fiansyah