Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 
Advertisement . Scroll to see content

Ubah Aturan Iklan Jasa Keuangan, OJK Masukkan Fintech dan Crowdfunding

Selasa, 16 April 2019 - 21:34:00 WIB
Ubah Aturan Iklan Jasa Keuangan, OJK Masukkan Fintech dan Crowdfunding
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending dan crowdfunding. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending dan crowdfunding. Hal itu akan dilakukan dengan merevisi POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Pertama di POJK 1 2013 memang iklan belum dimasukkan dengan jelas. Kita akan masukkan, akan amandemen beberapa ketentuan seperti fintech P2P lending dan crowdfunding belum dimasukkan,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindunngan Konsumen OJK Sarjito di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dia menjelaskan, selain memasukkan iklan fintech dan crowdfunding, OJK juga akan mengatur lebih detail soal sanksi iklan yang tak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

Sarjito mengatakan, sejauh ini iklan yang melanggar pedoman OJK akan dihentikan. Namun jika pelanggaran yang terus dilakukan, maka OJK bisa memberikan sanksi lebih lanjut.

“Sanksi sedang dirumuskan. Pertama yang sudah dikeluarkan adalah OJK menghentikan iklan itu. OJK punya kekuasaan itu. Tapi nanti kalau ndablek (ngeyel) akan sanksi lagi. Sementara baru lakukan penghentian untuk iklan itu,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut