Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 
Advertisement . Scroll to see content

Ubah Aturan Iklan Jasa Keuangan, OJK Masukkan Fintech dan Crowdfunding

Selasa, 16 April 2019 - 21:34:00 WIB
Ubah Aturan Iklan Jasa Keuangan, OJK Masukkan Fintech dan Crowdfunding
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending dan crowdfunding. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, dalam pedoman yang di buat OJK di antaranya ditetapkan iklan lembaga jasa keuangan tidak boleh menyesatkan, yakni dilarang menggunakan kata 'gratis' jika disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi ini itu," katanya.

Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan. Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah.

"Juga pemasaran tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan adalah itu produk lembaga keuangannya," kata dia. (Yohana Artha Uly)

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut