Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

UU Jaminan Fidusia Beri Kekhususan bagi Jaminan Kebendaan

Selasa, 14 Mei 2019 - 01:02:00 WIB
UU Jaminan Fidusia Beri Kekhususan bagi Jaminan Kebendaan
Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Aria menambahkan eksekusi tanpa melalui pengadilan merupakan praktik terbaik di dunia internasional. Salah satu contohnya di Australia eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditur atau wakilnya. Pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa kreditur diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika debitur cidera janji dalam perjanjian penjaminan.

"Mayoritas penarikan benda jaminan dilakukan oleh lembaga jasa penagihan utang (debt collector). Industri penagihan utang sendiri diatur oleh pemerintah. Beberapa negara bagian memiliki regulasi khusus tentang tenaga jasa penagihan utang ini dan memberlakukan sertifikasi terhadap profesi tersebut," ucapnya.

Sedangkan di Amerika Serikat, pada Buku 9 Pasal 609 Universal Commercial Code (UCC) mengatur pemegang hak jaminan dapat melakukan penarikan jaminan melalui proses peradilan atau tanpa proses peradilan jika dilakukan tanpa mengganggu kedamaian (without breach of peace).

"Berdasarkan Survei Easy of Doing Business (EoDB) 2019 diketahui dari 133 negara yang di survei memiliki ketentuan dalam sistem jaminan benda bergerak memungkinkan dapat dilakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan jika debitur wanprestasi. Jumlah ini meningkat 30 persen dari Survei EoDB tahun 2010, yang ketika itu mencatat hanya 100 negara yang diketahui memiliki ketentuan eksekusi tanpa melalui pengadilan," imbuhnya

Lebih jauh, Aria menambahkan peningkatan 133 negara ini menunjukkan bahwa seluruh dunia bergerak ke arah penyederhanaan eksekusi jaminan benda bergerak dengan tidak melalui pengadilan, untuk memastikan pelaksanaan hak yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut