Viral, Nasabah Resah Asuransi Pendidikan Selama 17 Tahun Tak Bisa Dicairkan
Sedangkan bagi nasabah Bumiputera yang juga bermasalah dirinya tidak mengomentari. "Lebih baik saya tidak berkomentar untuk nasabah Bumiputera," ujarnya.
Sementara eks Komisi Independen AJB Bumiputera Diding Sudirdja Anwar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri asuransi gencar memberikan informasi kepada nasabah. Dia khawatir kondisi ini membuat kepercayaan terhadap industri asuransi terus berkurang.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur, ehingga butuh sikap proaktif regulator dan asosiasi industri," ujar Diding.
Untuk diketahui, AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Pasal 99 PP itu menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi.
Perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, hal tersebut harus disetujui oleh pihak-pihak terkait.
Editor: Rahmat Fiansyah