100 Hari Jadi Menteri KKP, Trenggono Tenggelamkan 26 Kapal Pencuri Ikan
Selain kapal ikan asing, KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban dilakukan karena kapal-kapal itu melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
"Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono.
Pung menyampaikan penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
"Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah