12,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Naik 13,3 Persen dari Tahun Lalu
Lebih lanjut Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Tak Lapor SPT Pajak, Kemenkeu Siapkan Denda hingga Rp1 Juta
"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," katanya
Untuk mengetahui peraturan dan informasi terbaru tentang perpajakan, masyarakat dapat mengakses laman www.pajak.go.id.
Editor: Jujuk Ernawati