12,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Naik 13,3 Persen dari Tahun Lalu
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:11:00 WIB
Lebih lanjut Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.
"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," katanya
Untuk mengetahui peraturan dan informasi terbaru tentang perpajakan, masyarakat dapat mengakses laman www.pajak.go.id.
Editor: Jujuk Ernawati