167 Komisaris Perusahaan BUMN Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Erick
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara perihal catatan Ombudsman RI mengenai adanya rangkap jabatan sejumlah komisaris BUMN. Tercatat terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang rangkap jabatan.
Erick mengatakan, perkara rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaannya sudah terjadi sejak lama. Dia menilai perkara rangkap jabatan bukanlah masalah serius. Bahkan, itu bagian dari sinergitas Kementerian BUMN dengan kementerian lain.
"Hal yang kita lihat kenapa banyak rangkap jabatan di BUMN, karena suka tidak suka banyak BUMN perlu juga sinergitas dengan kementerian lain," ujarnya, Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Erick mencontohkan kerja sama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Erick menuturkan Pelindo mengelola pelabuhan, tetapi banyak pelabuhan yang lain juga dimiliki pemerintah. Bahkan, tarif pengembangan pelabuhan juga diperlukan izin.
"Seperti di Pertamina, ada perwakilan Kementerian Keuangan karena Pertamina dan PLN sendiri sangat besar sekali yang namanya subsidi. Jadi bagian dari pengawasan juga. Saya pikir ini sesuatu yang lumrah," ujarnya.