Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI bakal Kerja Sama dengan Apple, Perluas Penggunaan QRIS Tap
Advertisement . Scroll to see content

5 Hal Bisa Dilakukan dengan Uang Rp75.000 Edisi Kemerdekaan, Berbelanja hingga Mahar Nikah

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:43:00 WIB
5 Hal Bisa Dilakukan dengan Uang Rp75.000 Edisi Kemerdekaan, Berbelanja hingga Mahar Nikah
Uang Peringatan dengan nominal Rp75.000. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) kini tak membatasi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyak Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000. Jika sebelumnya dibatasi 1 KTP 1 lembar, maka kini masyarakat bisa menukar hingga satu gepok alias 100 lembar.

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip Sabtu (27/3/2021).

Dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, UPK75RI bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan. Berstatus legal tender, uang tersebut bisa dipakai untuk transaksi di samping koleksi. Berikut lima hal yang bisa dilakukan dengan UPK75RI:

1. Berbelanja Memenuhi Kebutuhan

2. THR saat Lebaran

3. Mahar Pernikahan

4. Media mengenalkan Kebudayaan

5. Disimpan Sebagai Koleksi

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut