5,2 Juta Orang Dinonaktifkan, Peserta PBI Diminta Proaktif Cek Status BPJS
Sementara, jika peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar iuran JKN-KIS untuk diri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan statusnya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
"Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," ucap dia.
Kemudian, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka dia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP-el atau KK.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Pada tahap pertama, BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara bersamaan telah didaftarkan dengan peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
Editor: Rahmat Fiansyah