5,2 Juta Orang Dinonaktifkan, Peserta PBI Diminta Proaktif Cek Status BPJS
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai besok menonaktifkan kepesertaan 5,2 juta penerima bantuan iuran (PBI). Penghapusan dilakukan karena NIK yang tidak jelas.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kebijakan ini akan terus disosialisikan kepada peserta BPJS, khususnya PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Namun, peserta PBI tetap diminta proaktif untuk memeriksa status kepesertaan di BPJS Kesehatan.
"Untuk mengetahui apakah masih berstatus PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau KK," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Jika peserta masuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan, maka tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan per 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda).
"Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya," kata dia.