Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Targetkan Pembangunan PLTS 100 GW Dikerjakan Bertahap dalam 3 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

68 Kontrak Jual-Beli Listrik Energi Baru Terbarukan Diteken Tahun Ini

Jumat, 15 Desember 2017 - 21:46:00 WIB
68 Kontrak Jual-Beli Listrik Energi Baru Terbarukan Diteken Tahun Ini
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)
Advertisement . Scroll to see content

BELITUNG, iNews.id - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Upaya tersebut akan diwujudkan mempercepat penandatanganan kontrak jual-beli listrik antara PT PLN (Persero) dengan pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menuturkan, penandatanganan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) berbasis EBT tahun ini meningkat signifikan. Tahun ini saja, terdapat 68 PPA telah ditandatangani PLN bersama pengembang swasta.

Sejumlah PPA EBT yang ditandatangani itu antara lain, energi aliran dan terjunan air, energi panas bumi,  biofuel, energi angin, energi sinar matahari, biomasa dan sampah. "Angka tersebut naik signifikan dibanding tahun-tahun lalu, di mana, PPA hanya 15-16 kontrak. Sudah sedikit, tarifnya mahal," kata dia, di saat ditemui iNews.id, di Belitung, Bangka Belitung, Jumat (15/12/2017).

Untuk menjamin suksesnya penyediaan listrik PLN dari EBT, pemerintah telah menjembatani kerja sama dengan swasta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan yang terbaru dirilis Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.

Regulasi tersebut sebagai patokan harga pembelian listrik dari energi terbarukan untuk mengajak investor menyukseskan pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih dengan tetap memerhatikan kelayakan tarif di masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut