Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

7 BUMN Akan Dilikuidasi, Siapa Pertama?

Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:34:00 WIB
7 BUMN Akan Dilikuidasi, Siapa Pertama?
Kementerian BUMN akan melikuidasi 7 BUMN.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melikuidasi atau membubarkan 7 BUMN. Adapun BUMN pertama yang akan dilikuidasi adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, likuidasi 7 BUMN akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, perusahaan pelat merah yang sudah mati suri itu berada dalam kondisi yang berbeda-beda. 

"Kita ada tahapan-tahapannya. Ini beda-beda kondisi, yang pasti Iglas mau kita kejar, mudah-mudahan yang lain juga secepatnya," kata Arya, Selasa (5/10/2021). 

Mengenai kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan, dia menuturkan, akan ditempuh melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Setelah Iglas, BUMN yang akan menyusul dilikuidasi adalah PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

"Ada beberapa lagi yang kita lihat memang sebenarnya hanya masalah surat, mudah-mudahan itu enggak lama, ada dua, tiga yang dilikuidasi," ujarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menjelaskan, likuidasi 7 BUMN yang mati suri atau tak lagi beroperasi saat ini tidak perlu menunggu disahkannya hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dia menuturkan, likuidasi 7 BUMN tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI. Meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimistis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.

"Saya rasa saya enggak mau menunggu UU itu jadi. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU," ucapnya, beberapa waktu lalu. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut