JAKARTA, iNews.id - Inilah sederet negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia. Negara-negara ini menerapkan pajak yang tinggi untuk meningkatkan kualitas hidup penduduknya.
Maka dari itu, tak heran jika warga negara berikut mendapat fasilitas yang baik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga jaminan hari tua. Sejumlah negara ini bahkan ada yang masuk dalam daftar negara terkaya di dunia.
Adapun 9 negara dengan pajak penghasilan paling tinggi yang dilansir iNews.id dari situs World Population Review pada Rabu (30/11/2022).
Negara dengan pajak penghasilan tertinggi
1.Pantai Gading
Pantai Gading atau Ivory Coast merupakan negara yang terletak di Afrika Barat. Perekonomian negara ini banyak bergantung pada sektor pertanian, terutama cokelat. Pantai Gading menerapkan pajak penghasilan sebesar 60 persen kepada penduduknya.
2.Finlandia
Finlandia adalah negara di Eropa dengan tingkat kepadatan penduduk paling rendah. Perekonomian negara ini banyak bergantung pada sektor jasa.
Finlandia diketahui menerapkan pajak penghasilan sebesar 56,59 persen kepada penduduknya.
3.Jepang
Jepang menjadi negara di Asia dengan pajak penghasilan paling tinggi. Penduduknya harus membayar sebesar 55,97 persen sebagai pajak penghasilan.
Jepang banyak bergantung pada sektor industri untuk menopang perekonomian negara.
4.Denmark
Denmark menjadi salah satu negara paling bahagia di dunia. Namun negara ini menerapkan pajak penghasilan yang tinggi bagi penduduknya.
Warga negara Denmark diharuskan membayar pajak sebesar 55,90 persen.
5.Austria
Austria menjadi negara paling kaya ke-12 di dunia karena tingginya PDB per kapita. Perekonomian negara ini banyak bergantung pada sektor jasa dan industri.
Untuk pajak penghasilan, Austria mewajibkan penduduknya membayar sebesar 55 persen.
6.Swedia
Selain Austria, Swedia juga menjadi salah satu negara terkaya di dunia. Negara ini menetapkan pajang penghasilan yang cukup besar untuk penduduknya. Seperti diketahui, warga negara Swedia diharuskan membayar sebesar 52,90 persen.
7.Aruba
Aruba adalah sebuah pulau yang termasuk ke dalam negara konstituen Belanda atau Kerajaan Belanda. Negara ini memiliki banyak pantai yang cantik.
Namun setiap warga negaranya dikenai pajak penghasilan yang cukup besar, yakni sebesar 52 persen.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News