Ada Impor Beras, Mentan: Februari Kita Masuk Puncak Panen
Ketika ditanya mengenai keputusan impor beras khusus sebanyak 500.000 ton di awal 2018, Amran mengatakan hal tersebut tidak akan menganggu petani karena ada harga pembelian pemerintah (HPP).
"Petani tetap terlindungi karena ada HPP. Salah satu contohnya jagung, karena regulasinya tepat hanya satu tahun lebih langsung swasembada. Dahulu impor Rp12 triliun sekarang nol," ucap dia.
Selain itu, Amran juga mengatakan impor 500.000 ton beras hanya mencukupi setara dengan enam hari dari rata-rata kebutuhan beras nasional yang mencapai 2,5 juta ton per bulan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan impor beras khusus sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand pada akhir Januari nanti dilakukan tanpa menggunakan dana APBN.
Impor beras dilakukan dan didistribusikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bermitra dengan perusahaan beras lain. Mekanisme distribusi beras ke pasaran juga akan dilakukan dengan memakai jaringan PPI.
Penugasan oleh PPI bertujuan agar harga beras khusus yang masuk ke pasaran dapat dikendalikan atau dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) beras medium, yakni Rp9.450 per kilogram.
Editor: Ranto Rajagukguk