Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek sebelum Rencanakan Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS Juga Kena Pangkas

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:07:00 WIB
Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS Juga Kena Pangkas
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, pemangkasan cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dalam SKB tersebut juga ikut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. 

“Sejauh ini, mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 281, Nomor 1 dan Nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani oleh ketiga Menteri tersebut di atas pada tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya saat di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sebagai informasi, dengan adanya SKB ini, cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Perinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut