Ada UU Cipta Kerja, Pengembang Properti: Memberikan Kepastian Perizinan
JAKARTA, iNews.id - Para pengembang menyambut baik aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, adanya UU Cipta Kerja ini bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi sektor properti. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja ini juga begitu banyak perubahan yang dilakukan di dalamnya.
"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).
Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia termasuk sektor properti. Pasalnya, aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja menjadi momentum bagi sektor properti. Apalagi setelah aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden.