Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pengembang Berharap Insentif untuk Properti Bisa Diperpanjang

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:28:00 WIB
Pengembang Berharap Insentif untuk Properti Bisa Diperpanjang
Bank Indonesia (BI) memperkirakan segmen rumah menengah masih menjadi favorit pada tahun ini. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bebergai insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk sektor properti disambut baik oleh para pengembang dan pengusaha. Dengan berbagai insentif ini diharapkan bisa menggerakan kembali sektor properti sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, meskipun sudah cukup baik, namun para pengusaha masih mengharapkan pemerintah bisa memberikan insentif lainya untuk sektor properti. Pasalnya, masih ada beberapa usulan insentif yang beberapa kali sempat disinggung dan belum direalisasikan. 

"Kami juga berharap pemerintah memberikan insentif lainya agar sektor properti memperoleh stimulus yang tepat sehingga akan berdampak pada upaya ekonomi nasional," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021). 

Misalnya saja, para pengusaha juga berharap jangka waktu pemberian insentif ini bisa diperpanjang. Minimal sampai dengan proses vaksinasi Covid-19 yang saat ini dilakukan pemerintah bisa rampung. 

"Kemudian jangka waktu pemberian insentif juga diharapkan bisa diberikan perpanjangan sampai betul-betul sampai yang namanya herd immunity ini betul-betul terbentuk ya sehingga industri properti ini  bangkit kembali," katanya. 

Selain itu, lanjut Sanny, contoh lainya adalah relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga uang muka atau Down Payment (DP) 0 persen ini tidak hanya sebatas pada rumah yang sudah jadi atau rumah inden. Pasalnya, menurutnya, relaksasi yang diberikan seperti PPN ini masih dikhususkan untuk rumah yang sudah jadi saja.

"Ini beberapa hal yang sempat kita singgung. Seperti misalnya DP pembelian rumah lewat KPR yang sebagian besar adalah inden ini juga kita harapkan sebaiknya PPN tidak terbatas pada rumah jadi tapi juga rumah inden. Termasuk BPHTB juga," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut