Insentif PPN Perumahan Berjalan, Pelaku Industri Properti Optimistis Tumbuh

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sebanyak 30.000 rumah nonsubsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan. Insentif ini diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 18.000 rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100 persen. Sementara rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut disambut baik pelaku industri properti yang diyakini akan mendongkrak penjualan. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, berdasarkan riset di kawasan Banten terjadi lonjakan permintaan hunian hingga dua kali lipat. Selama ini, pasokan properti banyak berasal dari segmen atas dan segmen bawah, sementara segmen menengah kurang.