Ada UU Cipta Kerja, Pengembang Properti: Memberikan Kepastian Perizinan
JAKARTA, iNews.id - Para pengembang menyambut baik aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, adanya UU Cipta Kerja ini bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini sangat penting bagi sektor properti. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja ini juga begitu banyak perubahan yang dilakukan di dalamnya.
"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).
Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia termasuk sektor properti. Pasalnya, aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja menjadi momentum bagi sektor properti. Apalagi setelah aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden.
"Di awal 2021 menjadi momentum aturan pelaksana nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ada 47 PP dan 4 Perpres yang sudah dikeluarkan. Ada 51 PP dan Perpres dari total 54. Ada beberapa hal yang terkait dengan sektor properti," ucapnya.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari para pelaku usaha properti dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Misalnya adalah yang berkaitan dengan Hak Milik yang menjadi objek penertiban tanah terlantar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.
"Pertama yang perlu dijadikan perhatian hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar. Ini pada PP nomor 20. Ini menjadi perhatian kita," kata Sanny.
Kemudian hal lain yang menjadi perhatian para pengembang adalah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang diganti dengan ketentuan baru dalam persetujuan gedung. Hal ini menjadi perhatian yang perlu dicermati dengan harapan memberikan lebih banyak kemudahan.
"Jadi bedanya dengan aturan yang lama ini harus dibereskan dahulu sebelum kita membuat bangunan," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk