AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Inaca: Tidak Fair
Inaca meminta pemerintah pusat mempertimbangkan sikap pemerintah daerah tersebut karena sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi operator penerbangan dan operator bandara. "Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang ke maskapai penerbangan AirAsia dan Batik Air karena temuan penumpang positif Covid-19.
Larangan terbang AirAsia ke Pontianak berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang. Sementara larangan Batik Air membawa penumpang ke Pontianak berlaku sepuluh hari sejak 24 Desember 2020.
Editor: Ranto Rajagukguk