Airlangga Komandoi Stimulus Diskon PPn BM Kendaraan, Buruh Kasih Jempol!
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) kendaraan bermotor akan menjadi langkah yang tepat. Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar otomotif di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang.
Relaksasi yang dikomandoi Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian tersebut dinilai buruh dapat meningkatkan penjualan atau serapan hasil industri kendaraan.
Kebijakan itu selanjutnya bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif pada masa pandemi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah.
Harga Mobil Turun karena Insentif PPn BM, OJK Optimistis Realisasi Kredit Naik
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung kebijakan pemerintah ini sesungguhnya dapat mencegah atau paling tidak mengurangI terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," kata Iswan kepada media di Jakarta, Kamis (18/2/ 2021).
Iswan menambahkan kebijakan tersebut akan lebih efektif lagi jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan kendaraan. Kredit ini berguna untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Insentif PPn BM Mobil di Bawah 1.500 Cc Diberikan, Suzuki Optimistis Performa Industri Otomotif Terdongkrak
"Kalau pemerintah juga membarengi PPn BM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan," jelas Iswan.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan atau diskon PPn BM bagi mobil di bawah 1.500 cc jenis 4x2 sebesar 100% selama 3 bulan, Maret hingga Mei 2021. Selanjutnya, akan dikenakan sebesar 50 persen dari tarif normal pada Juni hingga Agustus 2021.
Pada September hingga Desember 2021 akan diberikan diskon 25 persen dari tarif normal. Kebijakan pemberian diskon tersebut akan terus dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Adapun, Bank Indonesia (BI) juga sudah memutuskan pembebasan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil. Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Editor: Dani M Dahwilani