Airlangga Sebut Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah bakal Pakai PMK
Senin, 09 Desember 2024 - 20:09:00 WIB
"Itu nanti di menteri keuangan," tutur dia.
Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa nantinya kenaikan PPN 12 persen akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK cukup," kata Airlangga.
Editor: Puti Aini Yasmin