Airlangga Sebut Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah bakal Pakai PMK
Senin, 09 Desember 2024 - 20:09:00 WIB
"Itu nanti di menteri keuangan," tutur dia.
Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa nantinya kenaikan PPN 12 persen akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025 Hanya untuk Barang Mewah
"PMK cukup," kata Airlangga.
Editor: Puti Aini Yasmin