Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga: UU Cipta Kerja Akomodir Masyarakat yang Menganggur

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:11:00 WIB
Airlangga: UU Cipta Kerja Akomodir Masyarakat yang Menganggur
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan salah satu manfaat UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengakomodir masyarakat yang tengah menganggur. (Foto: Sindonews) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencatat ada 6,9 juta pengangguran di Indonesia pada pada setiap tahunnya. Angka ini semakin bertambah akibat pandemi Covid-19, di mana tercatat ada 3,5 juta orang yang kehilangan pekerjaan. 

Dari 3,5 juta pengangguran baru tersebut, sebanyak 2,1 juta orang diberhentikan alias mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara, sebanyak 1,4 juta yang dirumahkan. 

Sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, kembali menegaskan salah satu manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law Cipa Kerja (Ciptaker) adalah mengakomodir masyarakat yang tengah menganggur. 

Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu, angka pengangguran dalam negeri dapat diatasi pemerintah. 

"Maksud dari UU Cipta Karja adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan kita ketahui hari ini itu setiap tahun ada 6,9 orang menganggur, tidak bekerja, Kemudian dari pandemi Covid-19 mengakibatkan 3,5 juta orang diberhentikan. Ada 2,1 juta orang di PHK dan 1,4 juta orang dirumahkan," ujar Airlangga, Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut