Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle-Income Trap
JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat untuk menyikapi middle-income trap (MIT) yang bisa dihadapi Indonesia. Potensi MIT itu akan terjadi jika tidak dilakukan sebuah terobosan.
“Sejak 1 Juli 2020 Indonesia masuk ke dalam upper middle-income country, setelah sejak 1995 berada dalam lower middle-income country. Gross National Income per capita Indonesia 2019 naik menjadi 4050 dolar AS dari 3840 dolar AS pada 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara diskusi virtual yang digelar Forum Rektor Indonesia (FRI), Senin (26/10/2020).
Dalam FRI dengan Topik: Menggali dan Merumuskan Masukan Terhadap UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, UMKM dan Investasi, Airlangga juga menyampaikan jika Indonesia bisa terjebak dalam middle-income trap (MIT), jika tidak bisa menjadi high-income country dalam beberapa tahun ke depan.
“Indonesia berharap pada 2035 atau 2036 kita bisa lewat US$10.000 (GNI), yaitu sebuah patokan sebuah negara untuk menjadi negara high-income country,” kata Airlangga.
Kelemahan negara middle-income country itu, terutama di sektor produktivitasnya. Salah satu pertanda middle-income country, menurut Airlangga, yakni upah tenaga kerja yang rendah.
Di level ini biasanya Indonesia bersaing dengan negara berpendapat rendah (lower middle-income countries), seperti Bangladesh, Myanmar, bahkan India. Tentu produk yang berbasis pada upah buruh rendah, tidak masuk ke negara berpenghasilan tinggi.