Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses
Advertisement . Scroll to see content

Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak, Wapres: Jangan Tunggu Jatuh Tempo

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:27:00 WIB
Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak, Wapres: Jangan Tunggu Jatuh Tempo
Wakil Presiden Ma"ruf Amin dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10/2020) . (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari ini di Istana Wakil Presiden. Hadir mendampingi Wapres Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Ma’ruf mengatakan, membayar pajak dan melaporkan SPT merupakan kewajiban warga negara. Untuk itu, seluruh masyarakat wajib pajak (WP) diharapkan terus patuh membayar pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan. 

Menurut dia , pelaporan dan pembayaran pajak sangat penting. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita. Seperti kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (10/3/2021). 

Dia menambahkan, melalui pajak dapat dilihat negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Misalnya dengan membiayai program vaksinasi Covid-19 hingga memberikan subsidi kepada masyarakat.

"Pajak kita untuk membiayai program vaksinasi Covid-19, memberikan subsidi, dana desa, dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Wapres.. 

Ma’ruf pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan pajak.

"Untuk itu, saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita," ucapnya. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut