Ancam Indonesia, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Produk Keramik Vietnam dan India
JAKARTA, iNews.id - Dalam melindungi industri keramik nasional, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk membatasi produk Vietnam dan India yang saat ini membanjiri pasar Indonesia. Seperti apa langkah pemerintah ini?
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Ubin Keramik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengemukakan, isi PMK Nomor 111/PMK.010/2020 secara garis besar adalah mengeluarkan negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik sesuai PMK 119/PMK.010/2018.
"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik," kata Febrio di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Dia mengatakan besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak berubah dari PMK sebelumnya, di mana BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23 persen, tahun kedua sebesar 21 persen dan tahun ketiga sebesar 19 persen dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.
Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.