Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Keramik Impor China
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Indonesia, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Produk Keramik Vietnam dan India

Jumat, 28 Agustus 2020 - 23:19:00 WIB
Ancam Indonesia, Pemerintah Kenakan Bea Masuk Produk Keramik Vietnam dan India
Isi PMK Nomor 111/PMK.010/2020 secara garis besar mengeluarkan negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan pengenaan BMTP ubin keramik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” katanya.

Berdasarkan data importasi tersebut di atas serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3 persen.

Pada PMK 119/PMK.010/2018, pemerintah telah mengenakan BMTP terhadap produk ubin keramik yang cukup efektif dalam menekan produk impor, khususnya produk ubin keramik dari China yang menurun cukup signifikan.

Namun, pada saat bersamaan terjadi lonjakan yang cukup signifikan terhadap importasi dari India dan Vietnam yang kembali menekan industri dalam negeri, sehingga pemerintah berupaya mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam.

"Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri," ujar Febrio.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut