Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman AS soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Saya Nggak Mau Jawab Dulu

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:32:00 WIB
Ancaman AS soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Saya Nggak Mau Jawab Dulu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menggelar investigasi terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital. Negeri Paman Sam menilai, keputusan itu merugikan perusahaan-perusahaan teknologi AS.

Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk daftar investigasi tersebut bersama Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turkey, dan Inggris.

"Jadi pajak digital, saya nggak mau jawab dulu," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Rabu (3/6/2020).

Kepala Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Robert Lightizer sebelumnya mengatakan, penerapan pajak digital diduga menyasar perusahaan-perusahaan AS.

"Presiden Donald Trump prihatin dengan banyaknya mitra dagang menerapkan skema pajak digital yang membidik perusahaan-perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi bisnis dan pekerja kami atas diskriminasi semacam itu," kata Lightizer, dikutip dari Reuters.

Di Indonesia, USTR menyoroti pajak transaksi elektronik yang mencakup transaksi batas negara. Sejumlah layanan digital akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut