Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update BSU Rp600.000 di Januari 2026: Jadwal, Syarat dan Cara Cek Status
Advertisement . Scroll to see content

Anggaran Subsidi Gaji Sisa Rp350 Miliar, Dikembalikan ke Kas Negara

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:55:00 WIB
Anggaran Subsidi Gaji Sisa Rp350 Miliar, Dikembalikan ke Kas Negara
Realisasi anggaran subsidi gaji hingga 31 Desember mencapai Rp29,42 triliun. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program subsidi gaji untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 tak terealisasi 100 persen. Sisa anggaran dari program tersebut yang mencapai lebih dari Rp350 miliar dikembalikan ke kas negara.

Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Tri Retno Isnianingsih menyebut realisasi anggaran subsidi gaji hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp29,42 triliun. Angka tersebut setara 98,81 persen dari pagu Rp29,77 triliun.

"Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," katanya, Sabtu (9/1/2021).

Rinciannya, subsidi gaji untuk gelombang pertama (September-Oktober) disalurkan kepada 12,3 juta orang dengan anggaran Rp14,72 triliun dan gelombang kedua (November-Desember) kepada 12,25 juta orang dengan anggaran Rp14,7 triliun.

Subsidi gaji merupakan salah satu program utama pemulihan ekonomi nasional (PEN). Subsidi sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Kebijakan tersebut dipastikan diperpanjang hingga 2021. Alokasi anggaran saat ini sudah ditambah sehingga dapat memenuhi kebutuhan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut