Angkutan Umum Belum Bisa Beroperasi, Organda Surabaya Tagih Insentif
JAKARTA, iNews.id - DPC Operasi Angkutan Darat (Organda) Surabaya angkat suara terkait pembatasan angkutan umum di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya. Penerapan PSBB ini dinilai tidak memberikan kejelasan kepada angkutan umum untuk kapan akan kembali beroperasi secara normal.
Pengurus DPC Organda Surabaya Nanda menyampaikan, jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang PSBB kemungkinan kebijakan tersebut dapat diperpanjang 2-4 bulan atau dalam waktu tidak dapat ditentukan.
"Kalau mengacu Permenhub 25/2020 muncul arahan larangan beroperasi mulai 24 April-31 Mei, pertanyaannya apakah kemudian evaluasi itu mencakup batasan maksimal yaitu 31 mei? artinya setelah itu transportasi umum ini kembali beroperasi," ujar Nanda dalam di Diskusi Daring Instran, Minggu (26/4/2020).
Nanda menyebut kejelasan kebijakan sangat penting untuk memberikan kepastian kepada anggota Organda untuk beroperasi secara normal kembali karena berkaitan dengan perekonomian kru angkutan. "Kita ini sekarang serba repot, kita dihadapkan oleh kebijakan yang tidak sama sekali memberikan kita kejelasan saat ini. Baik melalui Permenhub tidak ada kemudian hal-hal yang mengatur spesifik terkait hak-hak ekonomi baik pelaku usaha maupun kru pelaku usaha tersebut," kata dia.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPC Organda Surabaya memberikan tiga pernyataan kepada pemerintah terkait kondisi transportasi umum saat ini. Pertama, dia menyampaikan, pemerintah perlu memperhatikan pelaku usaha transportasi umum untuk kemudian melindungi transportasi umum ini dari dampak-dampak negatif.