Antisipasi Arus Balik, Pengguna Jalan Tol Pun Wajib Kantongi Hasil Rapid Tes Antigen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan untuk mengantisipasi arus balik lebaran, pihaknya mewajibkan pengguna jalan tol mengantongi hasil rapid tes antigen.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus balik mudik lebaran tahun ini, berlangsung dari 16-20 Mei 2021. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub melakukan sejumlah koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kakorlantas, kami akan melakukan upaya screening dengan mewajibkan mereka yang masuk jalan tol adalah yang sudah memiliki hasil rapid tes antigen negatif. Kalau mereka belum (memiliki hasil tes antigen, red), terpaksa kami melakukan random tes di titik-titik tertentu, seperti di rest area," ujar Budi Karya, dalam video conference BNPB, Sabtu (15/5/2021).
Menhub mengungkapkan, upaya selanjutnya adalah Kemenhub bersama Korlantas Polri akan menerapkan Contra flow di jalan tol jika terjadi lonjakan kendaraan pada arus balik nantinya
"Kemungkinan jika terjadi suatu lonjakan yang over maka mungkin kita akan melakukan contra flow dari segi lalu lintas," kata Budi Karya.