Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Wacana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP adalah sebesar Rp54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan. Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta.
"Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan," katanya.
Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi salah satunya sektor property.
"Atau untuk sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan dan peternakan. Tetapi, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan. Sehingga fiskal bisa tetap prudent," ucap Ajib.
Dia menekankan, pada prinsipnya, pemerintah memang harus mempertimbangkan dengan matang kebijakan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 mendatang.
"Harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama