Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Wacana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 1.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamani menuturkan, berdasarkan sudut pandang yang lebih rasional, pemberlakuan kenaikan tarif PPN ini cenderung lebih karena aspek budgeteir, yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara, pasalnya penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2023 sebesar Rp764,3 triliun.
"Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dan inflasi 2,5 persen pada tahun 2024 dan 2025, maka kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp80 triliun pada tahun 2025," kata Ajib saat dihubungi iNews.id, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, jika aspek budgeteir yang menjadi pertimbangan pemerintah, maka seharusnya ada kajian yang lebih mendalam, karena tren daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan saat ini.
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri menunjukkan kelas menengah mengalami penurunan dari 21,45 persen pada tahun 2019 menjadi 17,44 persen pada tahun 2023. Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia juga menyebutkan 8,5 juta penduduk Indonesia turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah dalam rentang 2018-2023.
"Di sisi lain, data makro ekonomi menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara signifikan lebih dari 60 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pemerintahan Prabowo-Gibran yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif, akan menghadapi kendala," kata Ajib.
Karena itu, Ajib menyarankan pemerintah mengambil jalan tengahnya dengan melakukan dua kebijakan. Pertama, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.