Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH Ungkap Penghambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

AS Perpanjang GSP Indonesia, Teten Minta UMKM Dongkrak Ekspor

Senin, 02 November 2020 - 15:55:00 WIB
AS Perpanjang GSP Indonesia, Teten Minta UMKM Dongkrak Ekspor
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Amerika Serikat (AS) memperpanjang fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) Indonesia. Tarif khusus yang diberikan itu bisa dimanfaatkan pelaku usaha, termasuk UMKM untuk mendongkrak ekspor.

“GSP ini fasilitas yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara berkembang sejak tahun 1974 yang harus dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang oleh UMKM di Indonesia,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (2/11/2020)

Perpanjangan GSP tersebut diputuskan pada Sabtu (30/10/2020). Keputusan ini diambil setelah pemerintah AS melakukan kajian terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun terakhir.

Terdapat 3.572 pos tarif yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. GSP tersebut mencakup produk-produk manufaktur hingga industri primer. Indonesia saat ini menjadi negara pengekspor terbesar ke-2 di AS setelah Thailand lewat skema GSP.

Teten menilai fasilitas tersebut harus dimanfaatkan karena saat ini harga komoditas dari China menjadi tidak kompetitif di pasar AS karena adanya penerapan tarif impor dari AS, sehingga volume ekspor barang China ke AS berkurang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut