AS Setop Penyelidikan Antidumping PET Resin asal Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, Amerika Serikat (AS) menghentikan penyelidikan antidumping produk Polyethylene Terephthalate (PET) resin asal Indonesia. Keputusan ini ditetapkan United States International Trade Commission (USITC) pada 18 Oktober 2018.
USITC menetapkan, impor dumping PET resin, salah satunya asal Indonesia, tidak menyebabkan kerugian bagi industri domestik AS. “Berdasarkan hasil dengar pendapat dan pengambilan suara, USITC memutuskan produk impor asal Indonesia bukanlah penyebab atas kerugian yang dialami oleh industri domestik AS, sehingga tidak ada pengenaan bea masuk antidumping (BMAD),” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/12/2018).
Dengan adanya keputusan dari USITC tersebut, maka secara otomatis penyelidikan anti-dumping terhadap produk impor asal Indonesia dihentikan. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diperkuat dalam USITC Public Report yang dirilis pada tanggal 7 November 2018.
Sebelumnya, United States Department of Commmerce (USDOC) melalui Federal Register Vol.83, No.185, tanggal 24 September 2018, menyatakan bahwa Indonesia terbukti melakukan penjualan di bawah harga normal. Selain Indonesia, negara lain yang dituduh adalah Brasil, Korea Selatan, Pakistan, dan Taiwan.
Dalam melakukan penyelidikan anti-dumping, AS memiliki dua otoritas yang menjalankan fungsi masing-masing, yaitu USDOC yang bertugas membuktikan ada atau tidaknya tindakan dumping dan USITC yang bertugas membuktikan adanya kerugian dan hubungan antara dumping dengan kerugian yang dialami industri domestik. Otoritas AS kemudian memulai penyelidikan terkait hal tersebut pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri domestik yang menyatakan mengalami kerugian dengan adanya barang impor yang dijual di bawah harga normal.