Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Sebut Pabrik BYD Sudah 90 Persen, Kapan Beroperasi?
Advertisement . Scroll to see content

ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota saat Libur Panjang Akhir Pekan

Senin, 08 Maret 2021 - 16:50:00 WIB
ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota saat Libur Panjang Akhir Pekan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai BUMN dilarang berpergian keluar kota selama libur panjang seiring Isra Miraj pada 11 Maret dan Nyepi 14 Maret.

"Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dan BUMN yang berpegian saat Isra Miraj dan saat Nyepi," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Tak hanya ASN, Airlangga juga meminta agar karyawan swasta tak berpergian keluar kota. Dia meminta perusahaan untuk tak memberikan izin kegiatan di luar kota pada libur panjang.

"Swasta ada himbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," ucap menteri koordinator bidang perekonomian itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut