ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota saat Libur Panjang Akhir Pekan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai BUMN dilarang berpergian keluar kota selama libur panjang seiring Isra Miraj pada 11 Maret dan Nyepi 14 Maret.
"Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dan BUMN yang berpegian saat Isra Miraj dan saat Nyepi," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
Tak hanya ASN, Airlangga juga meminta agar karyawan swasta tak berpergian keluar kota. Dia meminta perusahaan untuk tak memberikan izin kegiatan di luar kota pada libur panjang.
"Swasta ada himbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," ucap menteri koordinator bidang perekonomian itu.