Asosiasi Dukung Pemerintah Perbaiki Harga Energi Baru Terbarukan
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Panas Bumi Indonesia menyambut gembira upaya pemerintah memperbaiki kebijakan harga energi baru terbarukan (EBT). Hal ini sebagai langkah percepatan pengembangan energi alternatif dan mendukung kebijakan bauran energi nasional.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Prijandaru mengatakan, pemerintah memang harus turun tangan secara total dalam menjembatani kesenjangan harga EBT karena ke depan yang akan menikmati energi bersih itu adalah masyarakat. "Tidak bisa diperlakukan dalam hubungan B2B (business to business) antara PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan pengembang lagi karena ke depannya yang akan menikmati energi bersih adalah masyarakat. Bagaimana pun juga, kami paham dalam menentukan harga beli, PLN punya undang-undang sendiri," kata Prijandaru dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Menurut Prijandaru, sejak awal ikut berkontribusi dalam pengembangan industri EBT di Tanah Air, kendala pokok yang dihadapi para pengembang listrik panas bumi adalah persoalan harga yang tidak pernah mendapatkan titik temu.
Pasalnya, harga keekonomian proyek panas bumi yang dihitung para pengembang selalu di atas daya beli PLN yang diukur dengan biaya pokok penyediaan (BPP).
"Masalahnya klise dari dulu. Bagaimanapun pengembang wajib untung dan mendapat margin dari harga proyek. Sementara PLN untuk menentukan harga juga punya undang-undang sendiri dan mereka juga diwajibkan mendapat untung dari pemerintah," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma juga mendukung peninjauan kembali (PK) pengaturan pembelian tenaga listrik dari EBT yang telah ditetapkan pemerintah paling tinggi 85 persen dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
Selain itu, dia juga mendukung pemberlakukan sistem tarif tetap, bukan negosiasi seperti yang selama ini berlaku dan dinilai memberatkan PLN.
"Masalah harga merupakan salah satu tantangan pengembangan EBT yang harus kita pecahkan. Penetapan skema 85 persen dari BPP sangat tidak fair. Dan kedua, dengan pola negosiasi, kita tidak tahu kapan itu bisa terjadi. Jadi kami maklum kalau PLN tidak mau dengan kedua pola tersebut," tutur Surya.
Surya juga memberikan apresiasi atas dukungan Komisi VII DPR RI yang telah menyatakan akan konsisten melakukan review terhadap regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah demi mendukung lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
"Hal itu merupakan dukungan terhadap pengembangan energi terbarukan dan telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak," ujar dia.
Editor: Ranto Rajagukguk