Aturan Baru OJK, Perusahaan Pembiayaan Dilarang Investasi Saham
Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:35:00 WIB
Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan sebagai berikut:
- investasi jangka pendek
- jual beli
- manajemen arus kas
- dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.
Editor: Aditya Pratama