Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Kembali Menguat ke 8.419, Nilai Transaksi Tembus Rp19,39 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK, Perusahaan Pembiayaan Dilarang Investasi Saham

Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:35:00 WIB
Aturan Baru OJK, Perusahaan Pembiayaan Dilarang Investasi Saham
OJK menerbitkan dua POJK baru. Salah satunya dijelaskan Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan sebagai berikut:
- investasi jangka pendek
- jual beli
- manajemen arus kas
- dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut