Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Top! Biodiesel B35 Bisa Hemat Devisa Impor hingga Rp512 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru, Pungutan CPO Dibebaskan jika Harga di Bawah 570 Dolar AS

Rabu, 05 Desember 2018 - 20:41:00 WIB
Aturan Baru, Pungutan CPO Dibebaskan jika Harga di Bawah 570 Dolar AS
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan untuk pungutan ekspor sawit untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDBKS). Pungutan akan dibebaskan jika harga CPO di bawah 570 dolar AS per metrik ton (MT).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018. Aturan itu mengubah PMK Nomor 81 Tahun 2018.

"Ya (PMK) sudah keluar, rasanya PMK-nya nomor 152. Jadi sudah berlaku dan berjalan karena enggak boleh terlalu lama itu keluar, eksportir itu dia tunggu keluar dulu peraturannya," ujar Menko di Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Dia menjelaskan, sama seperti aturan sebelumnya, skema tarif pungutan CPO dibagi ke dalam tiga lapis (layer). Lapisan pertama tarif 0 untuk harga di bawah 570 dolar AS per MT. Lapis kedua tarif 25 dolar AS untuk harga di antara 570-619 dolar AS per MT. Lapis ketiga tarif 50 dolar AS untuk harga di atas 619 dolar AS per MT.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengakui, batas bawah (threshold) yang ditetapkan dalam aturan berbeda dengan pernyataannya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dia menyebut batas bawah CPO yang dibebaskan tarif sebesar 500 dolar AS per MT.

Menko mengaku, pernyataannya saat itu merujuk pada harga acuan CPO Malaysian Index. Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan, harga acuan CPO yang digunakan merujuk pada CIF Rotterdam.

"Itu data Rotterdam CIF yang secara rata-rata lebih mahal 70 dolar daripada Malaysia. Oleh karena itu di situ akan muncul kalau kita bilang 500 pada waktu nanti harga akan ditambah 70, jadi 570. Jadi hanya ditambah 70 dolar saja," kata dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut