Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut BEI Sebut IHSG Cetak Rekor Tertinggi 6 Kali sejak Purbaya Jadi Menkeu
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Berlaku, Simak Detailnya

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:08:00 WIB
Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Berlaku, Simak Detailnya
Insentif PPnBM otomotif dan PPN DTP sektor perumahan siap dirilis setelah selesai diundangkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aturan turunan insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis. Kedua aturan tersebut siap dirilis setelah selesai diundangkan. 

Saat ini, proses pengundangan tengah berlangsung. Insentif ini akan diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf. Sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kemenkumham," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani menambahkan, aturan tersebut bisa saja keluar hari ini jika proses pengundangan berjalan lancar. Dia pun memastikan penerbitan aturan tak akan memakan waktu lama.

"Kalau hari ini selesai, ya, langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," kata dia.

Sebagai informasi, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut