Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Jadi Bantalan Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Batalkan Pesanan Perjalanan Grab Bisa Kena Denda

Senin, 17 Juni 2019 - 18:40:00 WIB
Awas, Batalkan Pesanan Perjalanan Grab Bisa Kena Denda
Grab Indonesia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, pelanggan tidak akan dikenakan denda pembatalan apabila mitra pengemudi tidak datang dalam waktu lima menit lebih lama dari estimasi waktu kedatangan. Misalnya, estimasi terlihat 10 menit, pelanggan bisa membatalkan tanpa dikenakan denda jika sudah menunggu lebih dari 15 menit.

Kebijakan denda pembatalan tersebut sudah diumumkan kepada pelanggan melalui surat elektronik.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," bunyi pengumuman Grab.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut