Awas, Batalkan Pesanan Perjalanan Grab Bisa Kena Denda
Senin, 17 Juni 2019 - 18:40:00 WIB
Namun, pelanggan tidak akan dikenakan denda pembatalan apabila mitra pengemudi tidak datang dalam waktu lima menit lebih lama dari estimasi waktu kedatangan. Misalnya, estimasi terlihat 10 menit, pelanggan bisa membatalkan tanpa dikenakan denda jika sudah menunggu lebih dari 15 menit.
Kebijakan denda pembatalan tersebut sudah diumumkan kepada pelanggan melalui surat elektronik.
"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," bunyi pengumuman Grab.
Editor: Rahmat Fiansyah