Badan Perlindungan Konsumen Minta PLN Ganti 14 Juta kWh Meter yang Ditera Ulang
Dia menyampaikan salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa. "Informasi yang tidak disampaikan jelas dan lengkap oleh PLN dapat merugikan PLN selaku pelaku usaha maupun konsumen," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengatakan permasalahan lonjakan tagihan listrik ini tidak lepas dari banyaknya tera meteran listrik rumah tangga yang sudah tidak berlaku masa teranya.
Dia menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.
"Kemendag juga sudah menyurati kementerian ESDM terkait tertib ukur energi untuk bisa di tindaklanjuti. Diharapkan juga Kemendag dan PLN bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait telah habisnya masa tera yang menurut data sudah 40 juta tanda tera sudah tidak berlaku masa teranya," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani